KONTEKS.CO.ID – Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengimbau kepada seluruh ASN untuk bijak menggunakan media sosial di masa kampanye Pemilu 2024.
“ASN agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial,” kata Anas dalam keteranganya, Selasa, 19 Desember 2023.
Selain itu, Menteri Anas mengimbau ASN untuk tidak memposting dan berinteraksi di media sosial yang berkaitan dengan Pemilu 2024.
“Kami imbau agar ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like,” terang Anas.
Dalam menjaga netralitas ASN, kata Menteri Anas, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaran Pemilu.
SKB ini ditandatangani Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu.
Menteri Anas menyampaikan bahwa SKB ini bertujuan untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN. Selain itu juga demi kelancaran Pemilu 2024.
Dia mengingatkan ASN yang melanggar netralitas akan kena sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga diberhentikan secara tidak dengan hormat,” tandas Anas. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"