KONTEKS.CO.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) imbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) bersikap netral di Pemilu Serentak 2024.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menginstruksikan agar para ASN tidak terlibat politik praktis.
Sebab, jika kedapatan melakukan kegiatan politik praktis akan disanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial,” kata Anas dikutip Selasa, 18 Desember 2023.
Dia menerangkan, ketidaknetralan ASN nantinya dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap kinerja dalam pelayanan publik.
“Jika ASN tidak netral pelayanan publik akan terhambat karena kinerja ASN menjadi tidak profesional,” terang Anas.
Anas menekankan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.
Berdasarakan UU 20/2023 tentang ASN termaktub bahwa Pegawai ASN wajib menjaga netralitas.
Netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain.
“ASN tetap punya hak pilih, namun hanya bisa diberikan di bilik suara, tidak di media atau kanal lain,” tandas Anas. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"