KONTEKS.CO.ID – Sebenyak 3.246 ASN akan pindah ke IKN. Pemerintah telah membagi menjadi 5 fase. Selain itu, tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN.
Fase pertama (2020-2024); pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan, fase kedua (2025-2029); pengembangan shared office di IKN, fase ketiga (2030-2039); pengembangan agile government.
Selanjutnya, fase keempat (2035-2039); pembangunan Kota Cerdas Industri 4.0, dan fase kelima (2040-2045); Pembangunan Kota Cerdas dengan Artificial Intelligence (Al).
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, mengatakan, saat ini fokus kebijakan pemindahan IKN adalah pada fase pertama tahun 2022-2024. Fase pertama ini fokusnya kepada perpindahan kelembagaan dan ASN.
“Perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas peneyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital,” ungkap Anas.
Anas menambahkan saat ini pemerintah juga tengah membahas pemberian tunjangan khusus pada ASN.
Sesuai dengan PP 7/1977, apabila ada alasan-alasan yang kuat kepada ASN tertentu dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan Peraturan Presiden.
“Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kemenkeu,” kata Anas.
Pemberian tunjangan ini, diharapkan bisa mendorong ASN untuk pindah IKN. Sebab, kata Anas, pemindahan ASN ke IKN menjadi momentum untuk membantu pemeriah dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
“Semoga ini menjadi penguatan minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN, melengkapi lingkungan yang bersih, udara dan sehat dan sarana prasarana pendukung yang baik,” tandas Anas. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"