KONTEKS.CO.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengungkapkan, salah satu penghambat bagi kemajuan UMKM adalah lamanya proses sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Lambatnya proses ini karena, sertifikasi halal dari BPJPH baru bisa keluar setelah ada fatwa dari MUI. Sedangkan fatwa MUI dikeluarkan oleh MUI pusat.
“Bisa dibayangkan, satu juta pelaku UMKM untuk fatwa MUI-nya dipusatkan di MUI pusat,” kata Selly melalui keterangan tertulis, Jumat 21 Oktober 2022.
Selly mempertanyakan, mengapa kebijakan tersebut tidak didistribusikan ke daerah. Karena MUI mempunyai perwakilan di tiap Provinsi hingga seluruh Kabupaten Kota di Indonesia.
“Padahal ini bisa saja didistribusikan ke MUI Provinsi ataupun MUI Kota Kabupaten untuk mempermudah sertifikasi halal,” ujarnya.
Menurut Politikus PDIP ini, komisinya akan menjadikan masalah ini sebagai bahan evaluasi di Komisi VIII DPR RI. Karena, jika tidak ada perubahan, hal ini akan mempersulit pelaku UMKM mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH.
“Kami akan mengevaluasi itu. Tentunya untuk mempermudah pelaku UMKM mendapatkan sertifikasi halal,” jelasnya.
Ia meyakini, jika fatwa MUI dapat dilakukan oleh MUI daerah baik Provinsi, Kota dan Kabupaten, maka pembuatan sertifikasi halal dari BPJPH tidak akan memakan waktu yang lama.
“Yang harus dievaluasi Komisi VIII itu berkaitan dengan waktu. Kalau yang sudah ditetapkan pada regulasi itu tidak 90 hari tapi 21 hari (sertifikasi halal terbit). kalau fatwa MUI didistribusikan ke daerah tidak akan lama,” paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"