KONTEKS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menindak tegas kepala desa atau aparatur desa yang terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Selain itu, kepala desa dan aparatur desa juga dilarang untuk bergabung dengan tim kampanye calon presiden-calon wakil presiden.
“Jika ketahuan maka akan ada sanksinya,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan dikutip Sabtu 25 November 2023.
Dia menjelaskan, sebagai aparatur yang dibiayai oleh negara, kepala desa harus bersikap netral dalam kontestasi Pemilu 2024.
Di sisi lain, pada Pasal 280 ayat 2 Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu mengatur mengenai larangan kepala desa terlibat kampanye.
Beleid itu berbunyi “bahwa Pelaksana dan/atau tim Kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipil Negara, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa“.
Jadi, kata Bagja, kepala desa yang melanggar aturan tersebut dapat diproses secara hukum sebagaimana yang diatur dalam UU Pemilu. “Itu bisa masuk pidana Pemilu,” tegas Bagja.
Maka dari itu, Bagja mengimbau kepada seluruh kepala desa dan aparatur desa untuk mematuhi peraturan perundang-undangan.
Sebab, sanksi ketidaknetralan bagi kepala desa sangat berat, dapat dipidana.
“Jadi saya minta berhati-hati kepada kepala desa dan aparatur desa,” pungkas Anggota Bawaslu dua periode tersebut. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"