KONTEKS.CO.ID – Advokat yang tergabung dalam Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) akan kembali melaporkan Anwar Usman ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka mendesak MK segera membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Sebabnya, Anwar Usman diduga kembali melakukan Pelanggaran Berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Dugaan pelanggaran Anwar Usman itu terjadi pasca Putusan MKMK yaitu penjatuhan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua MK.
Advokat yang tergabung dalam Perekat Nusantara dan TPDI akan melaporkan Anwar Usman ke MK akan dilayangkan hari ini, Kamis, 23 November 2023, pukul 14.00 WIB.
Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus mengatakan, pasca diberhentikan dari jabatan Ketua MK, Anwar Usman terus bermanuver hingga merusak marwah MK di mata publik.
“Padahal AU (Anwar Usman) seharusnya tahu bahwa pasca Putusan MK No.90/PUU-XXI/ 2023, tanggal 16 November 2023 marwah MK berada di titik nadir kehancuran dan kini tengah dibenahi oleh Ketua MK baru Suhartoyo,” ujar Petrus, dalam keterangannya, Kamis 23 November 2023.
Temuan Perekat Nusantara dan TPDI pasca putusan MKMK, Anwar Usman mengeluh dan menyampaikan keberatan hingga sejumlah tuduhan yang diduga sebagai manuver untuk merusak marwah MK.
Diduga Fitnah Hakim MK
Kemudian, kata Petrus, Anwar Usman juga memfitnah seluruh Hakim MK sejak era Jimly Asahiddiqie sampai dengan Arief Hidayat.
Kata Petrus, dalam konferensi pers tanggal 8 November 2023 di MK, Anwar Usman mengemukakan 17 butir pernyataan sikap.
Isinya tidak saja sebagai bentuk pembelaan diri. Tetapi bermaksud mendiskreditkan para mantan Ketua MK berikut seluruh Hakim Konstitusi sejak tahun 2003 hingga kini.
“AU dengan enteng membawa-bawa nama Tuhan dalam soal jabatan Ketua MK. Bahwa jabatan itu milik Allah SWT, sehingga tidak sedikitpun membebani dirinya,” ujarnya.
“Namun sekarang malah sebaliknya menolak Putusan MKMK tanpa dasar hukum. Dan terakhir menyatakan keberatan terhadap pelantikan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK tanpa alasan hukum,” sambungnya.
Menurut Petrus, apa yang dilakukan Anwar Usman merupakan bagian dari kepanikan. Ketidaksiapan kehilangan jabatan sebagai Ketua MK.
“AU nampak seperti sedang mengidap ‘kepribadian ganda’, sehingga sikapnya selalu berubah, labil dan cenderung tidak rasional,” ujarnya.
Seharusnya, tambah Petrus, Anwar Usman bisa mengajukan banding usai putusan pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
“Akan tetapi upaya banding itu sama sekali tidak dilakukan. Malahan AU lebih bernafsu mengumbar aib-aib MK dan memfitnah koleganya sendiri melalui apa yang disebutnya ‘Trial By The Press’,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"