KONTEKS.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan mengenai keterlibatan mafia hukum yang merusak tatanan hukum di Indonesia.
Ini disampaikan Mahfud MD saat menyampaikan orasi ilmiah dalam acara wisuda sarjana dan magister hukum Universitas Bung Karno (UBK) dan Dies Natalis XXIV UBK, Jakarta, pada Kamis, 20 November 2023. Menurutnya, ketidakadilan masih saja terjadi dalam negara hukum ini.
âKita punya hukum, tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan, masih terjadi ketidakadilan di mana-mana,â ujar Mahfud MD.
Mahfud menyampaikan kepada para civitas akademika dan tamu undangan yangg hadir, bahwa banyak orang-orang takut pada hukum tapi tetap mengabaikan norma dan etika. Keadaan ini yang akan merusak hukum itu sendiri.
âSaya sampaikan, bahwa rusaknya hukum di Indonesia karena banyak orang yang hanya takut dan tunduk pada pasal-pasal yang ada, namun mengabaikan norma, baik norma etika maupun norma moralitas. Orang banyak melanggar hukum karena takut pasal-pasal hukum tapi tidak takut melanggar etika dan moral,â katanya.
Menurut Mahfud, perlu penegakan etika dan norma melalui pendidikan moral Pancasila. Baik secara resmi melalui kurikulum seperti pendidikan moral Pancasila, atau dalam rangka character building.
âPenegakan hukum juga ditandai oleh berbagai transaksi, jual beli kasus, jual beli kasus, jual beli vonis,â katanya. Â
âOrang boleh marah. âPak Mahfud kok bilang begitu?â Saya punya buktinya, banyak kalau minta buktinya. Vonis bisa dibeli, kasus bisa dibeli, bisa dipesan itu pasal-pasal, kalau ada kasus nanti ada mafianya datang,â kata Mahfud lagi.Â
Dijelaskan Mahfud kalau mafia hukum akan lebih dulu memesan penyidik untuk suatu kasus tertentu yang ditangani, kemudian akan diatur pasal-pasalnya. Setelah itu baru mengatur di pengadilan. Ini adalah kerja mafia hukum.***
Â
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"