KONTEKS.CO.ID – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, akan panggil Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Karyoto menjelaskan, pemanggilan Firli Bahuri sebagai saksi tersebut guna mencari tahu keterlibatannya.
Seseorang apabila memang layak terperiksa, tambah Kapolda Metro, tentunya akan termintai keterangan.
Polisi masih terus mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo.
“Ya kalau memang sudah layak untuk terperiksa, akan termintai keterangan sebagai saksi, ya kita minta keterangan. Nanti kita lihat. Ya (mendalami) kaitannya dong, terkait apa tidak,” kata Karyoto, melansir Sabtu 14 Oktober 2023.
Namun ia enggan menjelaskan kapan Firli terperiksa. Mantan pegawai KPK itu mengatakan, jadwal pemeriksaan merupakan kewenangan penyidik.
“(Jadwal pemeriksaan) itu penyidik, nanti aku tanya penyidik. Nanti penyidik akan menjelaskan kalau ada jadwal-jadwal, aku enggak tahu secara detail,” ujarnya.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menambahka, Firli Bahuri akan terperiksa. Namun ia juga enggan menyebut kapan pemeriksaan berlangsung.
“Nanti akan kami jadwalkan,” imbuh Ade.
Kapolda Metro Jaya Juga Panggil Mantan Atlet Badminton
Mantan atlet badminton Eddy Hartono terketahui akan memberikan kesaksian terkait pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulutangkis yang fotonya viral. Polisi bakal memanggil atlet badminton tersebut terkait kasus dugaan pemerasan SYL oleh pimpinan KPK.
“Semua saksi yang ada dalam peristiwa tindak pidana yang terjadi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, semuanya pasti akan dilakukan pemeriksaan,” kata Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade menegaskan, semua pihak terduga terlibat dalam kasus tersebut akan terperiksa. Serangkaian pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus yang ada.
“Semua akan terlakukan pemeriksaan, semua saksi yang ada dalam peristiwa dugaan tindak pidana terjadi dalam rangka penyidikan. Tujuannya untuk mencari dan mengumpulkan bukti dan dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidananya,” jelasnya.
Ajudan Firli Diperiksa
Sementara itu, Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL. “Siap (terperiksa),” kata Kevin saat tiba di Polda Metro Jaya, Jumat 13 Oktober 2023.
Dia menegaskan tak ada arahan menjelang pemeriksaannya sebagai saksi. “Nggak ada arahan apa-apa, saya jawab saja,” ujarnya.
Kevin, yang mengenakan kemeja ungu dan membawa tas hitam, kemudian memasuki gedung Promoter untuk diperiksa di ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kevin tampak membawa satu map berwarna merah muda.
Awal Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK kepada SYL
Polda Metro Jaya sebelumnya meningkatkan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan ke tingkat penyidikan. Hal itu terputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, kasus ini kepolisian selidiki berawal dari aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.
Kemudian surat perintah penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober kemarin.
Ade Safri mengatakan, ada tiga dugaan kasus pidana yang polisi temukan. Yaitu, pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian.
“Ini terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian sekitar kurun waktu 2020-2023,” tuturnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"