KONTEKS.CO.ID – Tim penyidik Direktorat Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur PT Aneka Boga Nusantara dalam perkara dugaan korupsi impor garam industri tahun 2016 – 2022.
“Saksi yang diperiksa berinisial EH, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor garam industri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa 18 Oktober 2022.
Saksi lain yang diperiksa kasus dugaan korupsi impor garam adalah SRL selaku Direktur PT Berkah Manis Makmur. Kemudian saksi JD selaku Direktur PT Lasalle Food.
“Ketiga saksi diperiksa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” kata Ketut.
Ketut mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi impor garam.
Diketahui, penyidikan kasus ini dilakukan sejak Juni 2022 lalu. Kejagung menerangkan Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri kepada 21 perusahaan importir swasta.
Tiga perusahaan yang diduga menyalahgunakan persetujuan impor tersebut, yakni PT MTS, PT SM, dan PT UI. Tiga perusahaan tersebut, mendapatkan kuota impor garam sebanyak 3,77 juta ton, dengan nilai total Rp 2,05 triliun.
Namun, dalam pemberian izin tersebut, otoritas di Kemendag, tak melakukan verifikasi. Utamanya menyangkut soal pengecekan stok garam industri produksi petani lokal di dalam negeri yang menjadi kewenangan di KKP. Sementara Kemenperin, sebagai pihak yang menentuan kuota impor.
“Akibat dari pemberian izin impor tersebut merugikan perekonomian negara karena adanya kelebihan garam impor yang lebih murah, dan membuat garam lokal tidak dapat bersaing (dijual) di pasar sendiri,” ujar Burhanuddin. []
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"