KONTEKS.CO.ID – Penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadai mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dilakukan Polda Metro Jaya berdasarkan pengaduan masyarakat atau dumas.
Pada Senin, 9 Oktober 2023, beredar informasi telah dilakukan penggeledahan di rumah Ketua KPK Firli Bahuri di kawasan Jakasetia, Bekasi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang ditemui wartawan saat acara Deklarasi Anti Hoax di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ) pada Selasa, 10 Oktober 2023, tidak bersedia memberikan keterangan.
Setelah selesai acara, Kapolda langsung meninggal lokasi dan menuju mobilnya. Dia tidak bicara terkait perkembangan kasus ini dan juga penggeledahan di rumah Firli Bahuri.
“Ke Kabid Humas (Kombes Trunoyudo Wisnu Andika),” kata Irjen Karyoto.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan ini. Selain telah memeriksa Syahrul Yasin Limpo dan ajudannya, penyidik juga telah memintai keterangan kepada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Kombes Irwan Anwar yang merupakan suami dari keponakan Syahrul Yasin Limpo bahkan telah dilakukan sebelum kasus ini telah naik penyidikan. Hanya saja belum dijelaskan peran Irwan dalam kasus ini sehingga dia dijadikan saksi.
Penyidik akan kembali memintai Komebs Irwan Anwar karena kasus ini telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Penting dilakukan kembali klarifikasi terhadap para saksi.
“Setelah tahap sidik ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri.
Kasus ini berawal dari penanganan pengaduan masyarakat atau dumas tanggal 12 Agustus 2023, dilakukan untuk mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK, dalam perkara korupsi di Kementan tahun 2021.
“Kemudian dilakukan upaya-upaya atau serangkaian langkah-langkah untuk menelaah, memverifikasi dumas atau pengaduan masyarakat dimaksud,” ujarnya.
“Pada tanggal 15 Agustus 2023, kami menerbitkan surat perintah sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi ataupun pengaduan masyarakat dimaksud,” kata Ade Safri.
Pada 21 Agustus 2023 mulai diterbitkan surat perintah penyelidikan dan melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tidak pidana yang dilaporkan.
“Selanjutnya dilakukan serangkaian kegiatan klarifikasi atau permintaan keterangan dari beberapa pihak mulai tanggal 24 Agustus sampai tanggal 3 Oktober dan yang terakhir Bapak Menteri Pertanian,” katanya.
Menurut Kombes Ade Safri, sudah ada 6 orang telah dimintai keterangan atau klarifikasi oleh tim penyelidik, termasuk mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
“Beliau telah dimintai keterangan atau klarifikasi sebanyak tiga atas dugaan tindak pidana yang terjadi,” katanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"