KONTEKS.CO.ID – Pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, Ronny Talapessy membantah pernyataan Ferdy Sambo bahwa kliennya hanya diperintah untuk menghajar dan bukan menembak Brigadil J saat peristiwa di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut Ronny, Bharada E dengan tegas telah membantah hal ini. Bahwa Bharada E memang diperintah untuk menembak. Ini juga sudah tertuang dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana Ferdy Sambo pada Senin, 17 Oktober 2022.
“Keterangan klien saya adalah tembak. Bukan hajar, dan ini sesuai yang disampaikan JPU lewat dakwaan yang kemarin kita sudah dengar bersama,” kata Ronny usai persidangan Bharada E, Selasa, 18 Oktober 2022.
Perintah dari Ferdy Sambo kepada Bharada E jelas merupakan hubungan relasi kuasa yang kuat. Saat itu, Ferdy Sambo adalah Kadiv Propam Mabes Polri. Hubungan relasi itu jelas tidak bisa dibantah.
“Klien saya dalam menerima perintah ada relasi kuasa di sini sangat kuat, karena pada saat itu yang perintah adalah jenderal bintang dua, saat itu adalah Kadiv Propam. Jadi ini ibarat polisinya polisi,” ujar Ronny Talapessy.
Tentu dengan kondisi bawahan dan atasan, antara jenderal dan prajurit, tentu memiliki ketakutan hati dari prajurit yang menerima perintah langsung dari sang jenderal.
“Suasana ketautan hati klien saya terlihat waktu menerima perintah. Yang disampaikan klien saya Bharada E ini konsisten dan menyampaikan apa yang sebanarnya,” katanya lagi.
Sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyampaikan kalau Ferdy Sambo hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar dan bukan menembak Brigadir J.
“FS melakukan klarifikasi tentang kejadiannya, dan memang ada perintah FS pada saat itu, yang dari berkas yang kami dapatkan itu perintahnya ‘hajar chad’, namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu,” kata Febry.
Dalam keterangan yang sebelumnya telah disampaikan di Hotel Erian Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022, Febri juga menjelaskan bahwa Bharada E saat itu salah mengartikan perintah dari Ferdy Sambo.
Karena itu, setelah Brigadir J ditembak oleh Bharada E, Ferdy Sambo sempat memanggil ambulans. Waktu yang bersamaan, dia juga memeluk dan menutup wajah istrinya, Putri Candrawathi agar tidak melihat peristiwa penembakan itu.
Ferdy Sambo menurut Febri, dalam keadaan panik kliennya lalu mengambil senjata milik Brigadir J dan meletuskan ke arah dinding, seolah telah terjadi tembak menembak. Dan ini juga dianggap untuk menyelamatkan Bharada E yang telah melakukan penembakan.
“Tujuannya saat itu seolah-olah memang terjadi tembak menembak.” lanjutnya Arman Anis yang juga selaku kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"