KONTEKS.CO.ID – Ida Nursida dan Widad Zahra Adiba, istri dan anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, menolak memberikan keterangan saat dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kedua saksi (istri dan anak Hasbi Hasan) menolak untuk memberikan keterangan,” kata Kepala Bagian pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat 25 Agustus 2023.
Seharusnya mereka menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat Hasbi Hasan.
“Tim penyidik terlebih dulu menanyakan kesediaan keduanya untuk dapat dimintai keterangan, karena adanya hubungan kekeluargaan inti dengan tersangka HH,” sebut Ali.
Hasbi Hasan menjadi tersangka korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA. Hasbi diduga menerima suap hingga miliaran rupiah dari pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"