KONTEKS.CO.ID – Politisi kini tak dibatasi untuk berkampanye politik di lembaga pendidikan seperti kampus dan sekolah berkat aturan baru Mahkamah Konstitusi (MK).
Aturan baru tersebut tercermin dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa 15 Agustus 2023.
Sontak, publik dan politisi kini tengah berdebat panas terkait menilai aturan MK tersebut sehingga menciptakan pro dan kontra.
Mahfud MD Optimis Aturan Baru MK Objektif
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan respon positif terhadap aturan baru MK itu.
Mahfud kepada wartawan di Jakarta, tak setuju jika berpolitik tidak boleh di ruang publik seperti lembaga pendidikan. Ia menegaskan bahwa jika tak boleh berpolitik di ruang publik, maka tak ada ruang lagi untuk berkampanye.
Lebih lanjut, sosok eks Hakim Konstitusi tersebut optimis bahwa kampanye politik di kampus dan sekolah akan menyesuaikan dengan koridor pendidikan dan pastinya objektif dan akademis.
Matangkan Kemampuan Berpolitik Mahasiswa
Senada dengan Mahfud MD, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menilai bahwa aturan baru tersebut memberikan kesempatan bagi pemuda dan pemudi untuk mematangkan kemampuan berpolitik mereka.
Lebih lanjut Syaikhu melihat kampanye politik juga menjadi tanggung jawab anak-anak bangsa dan para mahasiswa di kampus. Sebab, mereka merupakan calon-calon pemimpin bangsa.
Syaikhu menegaskan bahwa asalkan hukum diterapkan dalam kampanye, maka tak ada salahnya dilakukan di lembaga pendidikan.
Munculkan Friksi
Namun Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam keterangannya di The Tribrata, Jakarta, menyayangkan aturan baru tersebut.
Ia menilai bahwa sudah terlalu banyak ruang dan tempat untuk berkampanye politik. Lantas, ia menanyakan kenapa harus merambah ke dunia pendidikan untuk berpolitik.
Eks Menteri Pendidikan tersebut menyarankan bahwa sebaiknya politik tak masuk kampus lantaran dapat berpotensi menimbulkan friksi dan konflik.
KPAI: Tempat Pendidikan Harusnya Netral
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sylvana Apituley, dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023) menegaskan pihaknya menyesalkan aturan baru MK itu.
Sebab, Sylvana menegaskan bahwa tempat pendidikan harusnya netral dari unsur-unsur politik. Belum lagi, baginya akan ada beragam masalah yang ditimbulkan saat seorang anak di bawah umur ikut dalam berpolitik.
Sylvana kembali menegaskan bahwa seorang anak baru layak untuk berpolitik ketika masuk umur 17 tahun atau sudah masuk usia hak pilih.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"