KONTEKS.CO.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir melihat kesejahteraan para hakim di daerah belum ideal, ia mendesak Mahkamah Agung (MA)segera memberi perhatian. Minimnya kesejahteraan dan fasilitas para Hakim di daerah terungkap dalam pertemuan Komisi III dengan Hakim beberapa pengadilan di daerah.
Seperti Pengadilan tinggi Sulawesi Selatan, Pengadilan Tinggi Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Pengadilan Militer, dimana para hakim hanya mendapatkan tunjangan pengganti rumah dinas yang tergolong kecil.
”Bisa dibayangkan seorang hakim yang memiliki pekerjaan yang cukup berat dengan tanggung jawab besar dalam memutuskan suatu perkara, hanya tinggal dengan keadaan seadanya dan mereka pun harus menggunakan alat transportasi umum agar dapat sampai dari satu pengadilan ke pengadilan lain, ini sangat memprihatinkan,” kata Adies, kepada wartawan, Kamis 12 Oktober 2022.
Menurut politikus Golkar ini, disinilah negara harus hadir dalam hal ini Mahkamah Agung (MA) agar bisa memberikan fasilitas bagi para hakim. Negara harus bisa memberi fasilitas terhadap mereka baik itu tempat tinggal maupun kendaraan.
“Selain itu negara harus memberikan jaminan kesehatan maupun keamanan kepada hakim di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Adies melihat persoalan lain dari kendaraan dinas para hakim di daerah yang sudah berusia tua. Terutama mobil mobil dinas Hakim Militer, dimana rata rata usia kendaraan mereka yang usianya lebih dari 20 tahun.
“Saya rasa dengan anggaran Mahkamah Agung yang mencapai kurang lebih Rp11,8 triliun, seharusnya sudah bisa memberikan penggantian mobil dinas yang baru. Kami ingin Mahkamah Agung bisa bertanggung jawab terhadap hakim-hakim yang berada di bawah, dalam menjamin kesejahteraan. Baik bangunan tempat kerja maupun tempat tinggalnya perlu menjadi perhatian,” paparnya.
Adies mengingatkan, MA jangan hanya memikirkan kemewahan gedung dan orang-orang di pusat saja. Karena kondisi di pusat jauh berbeda dengan kondisi di daerah.
“Dan terakhir terkait pensiunan para hakim yang sudah mengabdi puluhan tahun harus diberikan penghargaan sesuai masa kerjanya jangan sampai dikesampingkan tanggung jawab dan hak mereka. Dengan demikian terkait hal tersebut DPR akan kembali mengusulkan tentang RUU Jabatan Hakim,” pungkasnya.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"