KONTEKS.CO.ID – Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan kasus korupsi dana BOS dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilangdari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, penyidik menemukan bukti awal terkait TPPU yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
“Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Whisnu, dinMabes Polri, Rabu 16 Agustus 2023.
Whisnu mengatakan, untuk menemukan bukti awal, pihaknya melibatkan beberapa akademisi, serta para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.
Panji dijerat oleh penyidik dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Panji Gumilang sebelumnya diperiksa penyidik soal aliran dana Pondok Pesantren Al Zaytun yang masuk ke rekening pribadinya. Dia diduga melakukan korupsi dana BOS, dan penyalahgunaan zakat.
Dalam temuan PPATK, Panji dkk diduga punya lebih dari 300 rekening terkait dengan Al Zaytun. Nilai transaksinya mencapai Rp15 triliun.
Panji Gumilang sendiri telah jadi tersangka dalam kasus penistaan agama. Kini Panji Gumilang ditahan di Rutan Bareskrim Polri. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"