KONTEKS.CO.ID – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan perubahan nama atau nomenklatur libur nasional Isa Almasih menjadi Yesus Kristus belum final.
Menurut pria dengan sapaan Gus Yaqut itu, perubahan nomenklatur libur nasional Isa Almasih menjadi Yesus Kristus masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo.
“Kami masih nunggu. Jadi itu belum final masih nunggu Keputusan Presiden. Apakah usulan Kementerian Agama ini disetujui atau tidak,” ungkap Gus Yaqut di Kompleks Parlemen, Kamis 14 September 2023.
Gus Yaqut menyebut, penyampaian usulan perubahan nomenklatur itu ke Presiden Joko Widodo sebagai afirmasi pemerintah terhadap umat Kristiani.
Kata dia, perubahan nama itu merupakan usulan dari umat Kristiani.
“Ini bagian dari afirmasi pemerintah ke umat Kristiani. Ini proses pengusulan perubahan nomenklatur ke Presiden,” ujarnya.
“Usulan dari saudara-saudara Kristiani, Katolik, supaya lebih ke mereka, ke saudara-saudara kita ini diubah namanya dari Isa Almasih ke Yesus Kristus,” imbuh Gus Yaqut.
Tak hanya itu, kata dia, ada juga usulan soal pergantian hari Wafatnya Isa Almasih menjadi Wafatnya Yesus Kristus.
“Karena itu kan peringatan saudara-saudara kita kan. Jadi, Kenaikan Isa Almasih menjadi Kenaikan Yesus Kristus, terus Wafatnya Isa Almasih jadi Wafatnya Yesus Kristus,” jelasnya.
Libur Nasional dan Cuti Bersama
Sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak total 27 hari pada tahun 2024 mendatang.
Libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 disampaikan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata dan juga sektor swasta yang lain.
Menko Bidang PMK Muhadjir Effendy menyampaikan libur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus sesuai dengan usulan dari Kementerian Agama.
“Akan ada perubahan nomenklatur atas usulan dari Kementerian Agama terkait dari istilah yaitu Isa Almasih akan diubah menjadi Yesus Kristus,” ujar Muhadjir di kantornya, Selasa 12 September 2023.
“Untuk itu Kementerian Agama akan menyusun usulan Perpres Peraturan Presiden untuk perubahan nomenklatur yang dimaksud,” sambungnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"