KONTEKS.CO.ID – Penggugat meminta pengadilan menghukum Rocky Gerung larangan tampil menjadi narasumber baik dalam acara dialog maupun monolog.
Hal itu disampaikan pengacara David Tobing yang menggugat Rocky Gerung secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buntut ucapan ‘bajingan tolol’.
Menurut David, Rocky Gerung layak mendapat hukuman larangan menjadi narasumber monolog maupun dialog di setiap acara.
“Tergugat layak dilarang untuk menjadi pembicara di setiap acara baik dialog maupun monolog,” kata David dalam keterangan tertulis, Senin 7 Agustus 2023.
David berpandangan, Rocky telah melakukan perbuatan melawan hukum ketika mengucapkan ‘bajingan tolol’ ke Presiden Joko Widodo.
Menurut David, ucapan yang keluar dari mulut Rocky Gerung itu mengandung hinaan.
Ucapan Rocky Gerung itu viral melalui video di media sosial yang terlontar dalam acara Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh.
David menyebut, pernyataan Rocky mengandung hinaan terhadap kepala negara.
Dia mengaku merasa dirugikan sebagai warga negara Indonesia lantaran kepala negaranya dihina.
“Bahwa ditelusuri dalam KBBI hinaan yang dimaksud adalah bajingan yang tolol adalah kata-kata tercela, tidak beradab sehingga nyata tergugat telah melakukan hinaan,” jelasnya.
Selain itu, pernyataan Rocky juga telah membuat resah masyarakat Indonesia dan dapat ditiru oleh orang lain.
“Bahwa hinaan tergugat terhadap Kepala Negara Republik Indonesia Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan representasi dari Warga Negara Indonesia mengakibatkan kerugian kepada penggugat selaku Warga Negara Indonesia,” kata David.
Sebelumnya Konteks.co.id memberitakan, Rocky Gerung digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perbuatan melawan hukum.
Gugatan terhadap Rocky Gerung itu telah teregister dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
“Selasa, 22 Agustus 2023 sidang pertama,” tulis SIPP PN Jakarta Selatan, Minggu 6 Agustus 2023.
Laporan ke Polda Metro Jaya
Sebagai informasi, Rocky Gerung juga menuai sorotan usai melontarkan kalimat hinaan di kanal YouTube milik Refly Harun.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima tiga laporan terhadap Rocky Gerung.
Laporan pertama oleh Relawan Indonesia Bersatu. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Pasal dalam laporan itu yakni, Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan kedua oleh politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean. Laporan ini teregister dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.
Pasal dalam laporan Ferdinand yakni, Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Sedangkan, laporan ketiga oleh DPN Repdem PDI Perjuangan dan teregister dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023.
Pasal laporannya adalah Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"