KONTEKS.CO.ID – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi kasus korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
“Empat saksi diperiksa penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa 11 Juli 2023.
Empat saksi yang diperiksa adalah EHP selaku Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Transmisi PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.
RDP selaku Tenaga Ahli Transmisi. ES selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis. Serta DMS selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia.
Ketut mengatakan, keempat saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"