KONTEKS.CO.ID – Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Kembali bertugasnya Endar Priantoro di KPK berdasarkan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan bulan lalu
“Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023,” kata Jubir KPK bidang Penindakan ini kepada wartawan, Rabu 5 Juli 2023.
Lebih jauh Ali mengungkap alasan Endar kembali bertugas di KPK. Salah satunya menjaga sinergi antar-institusi aparat penegak hukum.
“Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar-penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Ali.
Banding Diterima
Sebelumnya Brigadir Jenderal Endar Priantoro mengabarkan akan kembali bertugas di KPK setelahbanding adiministrasi dikabulkan Presiden Jokowi.
Saat dikonfirmasi media, Endar hanya menjawab singkat.
“Insya Allah,” kata Endar lewat pesan teks, Rabu, 5 Juli 2023.
Diketahui, Endar diberhentikan dari posisi Direktur Penyelidikan KPK dengan alasan masa tugasnya sudah habis.
Pencopotan ini menuai polemik lantaran KPK mencopot Endar meskipun Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah lebih dulu mengajukan perpanjangan masa tugas di KPK.
Endar menempuh sejumlah langkah untuk melawan pemecatan itu. Seperti melaporkan ke Dewan Pengawas dan Ombudsman RI. Dewan Pengawas sudah menyatakan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan dalam pemecatan itu.
Endar juga menempuh keberatan administratif dengan melayangkan surat ke KPK pada 12 April. Namun, keberatan administratif itu ditolak oleh komisi antirasuah.
Merespons penolakan itu, Endar kemudian mengajukan banding administratif ke Presiden Joko Widodo untuk menuntut dirinya dikembalikan ke jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. Bandingnya diterima. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"