KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembunuhan Brigadir Novriansah Joshua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas perintah atasannya Ferdy Sambo.
Bharada Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas tuduhan pembunuhan berencana Brigadir J. Kuasa hukum Bharada E menganggap dakwaan JPU sudah cermat.
“Kami penasihat hukum di sini dakwaannya sudah cermat tepat. Kami putuskan tidak ajukan eksepsi,” kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy di ruang sidang di PN Jaksel, Jakarta, Selasa 18 Oktober 2022.
Kemudian hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, Selasa 25 Oktober 2022.
Sebelum sidang ditutup sempat ada perdebatan saat kuasa hukum Bharada E yang meminta Ferdy Sambo dan istrinya dihadirkan pada sidang selanjutnya. Permohonan itu ditolak hakim.
“Kita periksa saksi dari korban dan keluarga korban,” tegas hakim.
Perdebatan juga terjadi dengan JPU, saat hakim meminta saat sidang selanjutnya JPU harus menghadirkan 12 saksi dari Brigadir J. Karena menurut hakim ada 61 saksi yang harus diperiksa.
Setelah berkomunikasi akhirnya JPU menyatakan siap menghadirkan 12 saksi pada sidang selanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"