KONTEKS.CO.ID – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo melapor kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Praktikno terkait dengan pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tekait korupsi BTS di Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kominfo) pada hari ini Selasa, 3 Juli 2023.
Saat ditemui wartawan di Istana Kepresidenan pada Senin pagi, 3 Juli 2023, Dito menyampaikan bahwa dirinya akan datang untuk memenuhi pemanggilan oleh Kejagung pada hari ini.
“Saya hanya melaporkan kepada Pak Mensesneg bahwa akan hadir di Kejaksaan,” kata Dito.
Sesuai rencana, Dito akan hadir ke Kejagung pada pukul 13.00 WIB. Dia akan mengklarifikasi terkait kasus tersebut. Dipastika bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dalam kasus korupsi BTS itu. Dia tidak mengetahui korupsi yang menjerat mantan Menkominfo Jhonny G Plate.
Seperti diketahui, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa Dito Bimo Nandito Ariotedjo.
Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.
Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan sebesar Rp8,32 triliun.
Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kelima terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemkominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkominfo.
Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Sidang dakwaan baru digelar untuk tiga terdakwa, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yuhan Suryanto. Untuk sidang dakwaan Irwan Hermawan dan lainnya baru akan digelar Selasa (4/7).***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"