KONTEKS.CO.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan kalau pelat kendaraan khusus akan keluar mulai Oktober 2023. Bersamaan dengan itu, pelat kendaraan khusus dengan kode RF tidak lagi berlaku.
“Jadi, kalau ada yang pake pelat RF bulan 11, itu palsu dan hurufnya, angkanya itu depannya 1,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis, 22 Juni 2023.
Nantinya pelat kendaraan khusus akan berganti dengan kode khusus huruf ZZ dan diikuti instansi. Khusus untuk kepolisian menggunakan ZZP, khusus TNI Angkatan Darat menggunakan ZZD.
Namun untuk pelat nomor tetap dimulai dengan menggunakan angkat 1. Pengajuan pelat kendaraan khusus ini tetap melalui Intelkam Polri dan Propam khusus untuk kepolisian.
Sehingga, apabila ada kendaraan dengan pelat khusus melakukan pelanggaran, maka akan ditindak melalui Propam dan instansi masing-masing.
“Kalau duplikatkan, pada saat kena kamera ternyata tidak terbaca, maka itu indikasi palsu dan ditindak dengan menyurati polisi atau Propam untuk mencabut nomor tersebut, jangan diberikan lagi, karena itu sudah pemalsuan,” katanya.
Demikian juga dengan pelanggaran yang dilakukan pelat rahasia dari unsur TNI. Polda Metro Jaya akan mengirimkan data pelanggaran kendaraan tersebut ke pihak POM TNI. Kemudian dilakukan pemanggilan untuk penelusuran dan penindakan.
“Kalau TNI, saya akan menyurat ke Denpom masing-masing, nomor sekian ini melanggar, ini fotonya nanti POM-nya yang memanggil yang bersangkutan. Kalau kementerian/lembaga, inspektorat pengawasannya yang saya kirim,” katanya.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"