KONTEKS.CO.ID – Dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang ikut menyeret nama Mentan Syahrul Yasin Limpo ternyata terkait dengan jual beli jabatan. Pengusutan terkait kasus ini diungkap oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Menurut Ali Fikri, ada dugaan jual beli jabatan yang berkaitan dengan penempatan pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Salah satu aspek kasus yang didalami penyidik terkait laporan dugaan tindak pidana di Kementerian Pertanian. Ini terkait praktik penempatan pegawai dalam jabatan,” kata Ali Fikri kepada wartawan pada Rabu, 21 Juni 2023.
Dugaan kasus korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan. KPK sudah memintai keterangan Mentan Syahrul Yasin Limpo terkait dugaan keterlibatannya pada kasus jual beli jabatan ini.
“Terkait juga penempatan seseorang dalam suatu jabatan. Dari temuan yang ada sering disalahgunakan dalam praktik yang melanggar hukum. Jual beli jabatan, pemerasan, kolusi sampai nepotisme,” katanya.
Penetapan Tersangka Terhadap Mentan Sudah Tersebar
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan. Ada tiga klaster dugaan korupsi yang sedang didalami.
Dia menyapaikan, masalah ini bisa belum bisa disampaikan ke publik karena masih dalam penyelidikan. Juga terkait dengan informasi kalau Mentan Syahrul Yasin Limpo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Mentan, kabarnya Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta juga berstatus tersangka. Ini berdasarkan ekspose oleh seluruh pimpinan KPK pada Selasa, 13 Juni 2023.
Para tersangka kabarnya terjerat Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"