KONTEKS.CO.ID – Korlantas Polri menegaskan bahwa ketentuan melampirkan sertifikat mengemudi untuk pengajuan SIM telah diatur sejak lama. Kewajiban tersebut sebenarnya telah lama diatur padaPasal 9 huruf a Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, menjelaskan bahwa peratruan tersebut telah diperbaharui dan dilengkapi di Perpol 2 Tahun 2023.
“Perpol 5 Tahun 2021 itu sudah ada, Perpol yang lama dia. Nah sekarang ini kita perbaharui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023,” ujar Brigjen Yusri Yunus seperti dikutip pada Selasa, 20 Juni 2023.
Saat ini, Korlantas Polri sedang menyiapkan mekanisme pelaksanaan aturan tersebut. Bila sekolah mengemudi yang akan menjadikan rujukan bukan dari Polri mesti memiliki akreditasi.
“Sekolah mengemudinya bukan dari Polisi, persyaratannya saja yang sama kita. Sekolah mengemudi dari yang lain bukan dari Polisi,” jelasnya.
Semetara alasan penerapan aturan ini dipastikan untuk meningkatkan etika masyarakat dalam berkendara. Sebab, peristiwa kecelakaan yang terjadi kerap ditimbulkan karena minimnya etika masyarakat dalam berkendara.
“Sekolah (mengemudi) ini yang paling utama adalah etika berkendaraan. Etika yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan ini adalah etikanya yang kurang,” katanya.
Banyak Kecelakaan Terjadi
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, salah satu yang menguatkan penyertaan syarat baru pembuatan SIM itu karena banyaknya kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Kewajiban untuk menyerahkan sertifikat tanda lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi bagi pemohon penerbitan SIM baru dan peningkatan golongan ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia.
Sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi terakreditasi tentu harus diterbitkan oleh lembaga pelatihan yang telah tersertifikasi. Selain itu, penerbitan SIM juga akan mendapatkan pembaruan sehingga informasi mengenai keabsahan sertifikat tanda bukti lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dimiliki pemohon SIM dapat langsung terhubung secara realtime ke basis data SIM Korlantas Polri.
Alasan lain keharusan adanya penyertaan sertifikat bagi mereka yang mengajukan SIM, dilakukan lantaran pembuatan SIM di Indonesia terlalu mudah. Ini yang kemudian menyebabkan banyak timbul kecelakaan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"