KONTEKS.CO.ID – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Andhi Pramono kembali ditetapkan tersangka setelah sebelumnya menyandang tersangka kasus gratifikasi.
“Yang bersangkutan hari ini diperiksa tim penyidik,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 19 Juni 2023.
Disoal apakah Andhi Pramono akan langsung ditahan, Ali Fikri mengatakan hal tersebut sepenuhnya menjadi wewenang tim penyidik dengan persyaratan dan pertimbangan sebagaimana ketentuan KUHAP.
Dari pantauan, Andhi Pramono tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.01 WIB dengan menggunakan masker berwarna biru, jaket hitam, kemeja putih, dan celana hitam.
Andhi Pramono Sembunyikan Aset
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Mengupdate penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Ali menerangkan penetapan status tersangka TPPU terhadap Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti terkait upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"