KONTEKS.CO.ID – Mantan Wamenkumham Denny Indrayana sengaja menyampaikan bahwa adanya informasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup agar masyarakat ikut menjaga konstitusi.
Menurut Denny Indrayana, informasi soal bagaimana putusan MK terkait sistem pileg terbuka atau tertutup sudah banyak dibahas melalui berbagai forum, baik itu diskusi di televisi, WA grup dan banyak lagi. Karena itu, adanya informasi putusan MK itu perlu dikawal dan didiskusikan ke ruang publik.
“Lalu saya juga mendapat info soal arah putusan MK, yang menurut saya perlu dikawal. Maka, kita bawa diskusinya ke ruang publik,” kata Denny Indrayana pada Senin, 29 Mei 2023.
Menurut Denny Indrayana, apa yang dia lakukan adalah bentuk advokasi publik. Karena itu, dia berharap MK akan tetap menjaga untuk tetap berada pada rel konstitusi. Dia menegaskan bahwa saat ini, bila suatu masalah tidak menjadi viral, maka akan sulit ada keadilan.
“Ini bentuk advokasi publik, agar MK tetap pada rel sebagai penjaga konstitusi. Jangan sampai MK menjadi lembaga politik pembuat norma UU soal sistem Pemilu. Ingat no viral, no justice. Prof Mahfud memakai strategi itu pula, membawa banyak masalah hukum ke sorotan lampu publik, untuk menghadirkan keadilan,” kata Denny Indrayana.
Selain itu, dia juga mensoroti adanya dugaan ‘pencopetan Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko melalui Mahkamah Agung. Dan bila ini tidak dikawal, maka pengambilan Partai Demokrat secara paksa akan benar-benar terjadi.
“Jangan pula dugaan “pencopetan” Partai Demokrat oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko, melalui PK di MA, menjadi kenyataan. Bukan hanya merusak kedaulatan partai, tapi juga menjegal bacapres Anies Baswedan, karena resistensi kekuasaan Istana. Amat buruk buat demokrasi kita. Salam Integritas, Denny Indrayana,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"