KONTEKS.CO.ID – Polri segera melakukan penyelidikan terkait pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapat informasi Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup.
Pernyataan ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
menanggapi permintaan Menko Polhukam Mahfud MD. Saat ini Polri sedang membicarakan dengan unsur terkait guna menetapkan langkah untuk membuat situasi ini menjadi terang.
“Kita mendengarkan terkait dengan situasi yang beredar melalui pemberitaan. Terkait apa yang telah disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam supaya tidak terjadi polemik, tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini memungkinkan, sesuai arahan beliau, untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi. Tentunya kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan, membuat semua ini menjadi terang,” kata Jenderal Listyo Sigit di Jakarta, Senin, 29 Mei 2023.
Demi membuat masalah ini menjadi terang, dan untuk mengetahui apakah ada peristiwa pidana di dalamnya, penyelidikan akan dilakukan. “Tentunya kalau ada peristiwa pidana di dalamnya tentunya kita akan mengambil langkah,” katanya.
Sebelumnya telah disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD, bila informasi yang dibocorkan Denny Indrayana adalah valid, maka dia bisa dikategorikan membocorkan rahasia negara.
“Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan,” kata Mahfud MD.
Menurutnya, kepolisian harus turun tangan menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.
“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” ujar Mahfud.
Saat dimintai tanggapan melalui pesan singkat oleh konteks.co.id, mantan Wamenkumham Denny Indrayana tidak banyak menjawab.
“Saya tanggapi dengan senyum, Mas,” kata Denny pada Senin, 29 Mei 2023.
Terkait dikategorikan sebagai pembocor rahasia negara, dan dapat mengancam pemberi informasi atau yang disebut sebagai orang dalam di MK, Denny hanya menjawab singkat.
“Fokus ke problem putusan MK saja. Jangan sampai ada kongkalikong, yang merusak sistem pemilu kita,” kata Denny.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"