Nasional

Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku untuk Firli Cs? Mahfud Langsung Respons Begini

JAJAK PENDAPAT

Siapa pilihan Capres 2024 kamu?

KONTEKS.CO.ID – Putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 menjadi 5 tahun dan berlaku pimpinan saat ini memunculkan polemik.

Sejumlah pakar hukum menilai, putusan MK tersebut tidak berlaku surut. Artinya putusan MK tidak berlaku untuk Firli Bahuri Cs yang masa jabatannya akan berakhir 20 Desember 2023.

Namun Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan tentang berlakunya putusan MK atas gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun berlaku mulai dari pimpinan KPK saat ini.

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” ujar Fajar kepada wartawan, Jumat 26 Mei 2023.

BACA JUGA:   Menko Polhukam Tegaskan Tak Ada Islamofobia di Indonesia

Fajar menjelaskan ertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, ada dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117.

“Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini,” katanya.

BACA JUGA:   Menko Polhukam Tegaskan Keadilan Restoratif Tak Berlaku untuk Kasus TPPO

Merespons polemik tersebut, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah akan mendalami putusan itu.

“Saya belum sempat membaca putusannya. Nanti pemerintah akan menyikapi setelah mendalami vonisnya,” kata Mahfud kepada wartawan, Jumat 26 Mei 2023.

Mahfud MD juga mengatakan pemerintah akan mendengarkan berbagai pendapat. Mantan Ketua MK ini enggan mengomentari lebih lanjut putusan MK.

“Mendengar berbagai pendapat. Ada pakar yang usul agar kita bertanya kepada MK tentang vonis itu. Kita belum mempertimbangkan usul itu karena MK tidak pernah memberi penjelasan resmi tentang vonisnya. Bahkan MK tidak pernah juga memberi fatwa,” tuturnya.

BACA JUGA:   Mantan Menkominfo Soal BTS yang Dikorupsi Johnny G Plate Curhat ke Mahfud MD: Kok Rusaknya Baru Sekarang?

Mahfud mengatakan putusan MK secara filosofis sudah jelas dan tak perlu penjelasan resmi. Meski demikian, dia mengaku akan melihat perkembangan lebih lanjut terkait putusan itu.

“Filosofinya vonis MK sudah jelas dan tak perlu penjelasan resmi. Kita lihat saja perkembangannya sebab kalau dilihat dari polemik di media tampaknya vonisnya memang menimbulkan tafsir yang tidak tunggal,” ujarnya. ***



Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"

Author

Berita Lainnya

Muat lagi Loading...Tidak ada lagi