KONTEKS.CO.ID – Tim Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi kasus dugaan korupsi pengadaan puluhan pesawat CRJ Bombardier dan ATR selama 2011 sampai 2021 yang merugikan negara Rp8,8 triliun.
Ketiga saksi adalah BT selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia. TM selaku Vice President Operation Planning and Control PT Garuda Indonesia. Dan, ER selaku Senior Manager Organization Effectiveness PT Garuda Indonesia.
“Ketiganya diperiksa untuk berkas perkara tersangka AW, SA, AB, ES dan SS. Ketiganya diperiksa terkait pengadaan 23 pesawat PT Garuda Indonesia yang diduga mark-up (penggelembungan harga) terlalu besar,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana di Jakarta 3 Oktober 2022.
Pemeriksaan ketiga saksi tersebut untuk menguatkan pembuktian dan melengkapi berkas perkara korupsi di PT Garuda.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya mengatakan dugaan korupsi tersebut terjadi ketika ES menjadi Direktur Utama Garuda Indonesia. Adapun saat ini, ES sedang ditahan oleh KPK terkait kasus suap yang terjadi di Garuda juga.
ES berperan membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada Tersangka SS. Hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) PT Garuda Indonesia. ES bersama Dewan Direksi HS dan Capt AW memerintahkan tim pemilihan membuat analisa tambahan sub kriteria Nett Present Value (NPV) agar Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dipilih.
Instruksi perubahan analisa yang diinstruksikan Tersangka kepada tim pemilihan adalah dengan menggunakan analisa yang dibuat pihak manufaktur yang dikirim melalui Tersangka SS. Tersangka telah menerima grafikasi dari pihak manufaktur melalui Tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Sementara SS dengan berbekal bocoran rencana pengadaan pesawat dari Tersangka ES, melakukan komunikasi dengan pihak manufaktur. SS mempengaruhi ES dengan cara mengirim analisa yang dibuat pihak manufaktur hingga ES menginstruksikan tim pengadaan untuk mempedomani dalam membuat analisa hingga memilih Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai sangkaan primair. Sedangkan sangkaan subsidair melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"