Nasional

Kasus Korupsi Komoditi Emas, Kejagung Garap Direktur PT Royal Raffles Capital

JAJAK PENDAPAT

Siapa pilihan Capres 2024 kamu?

KONTEKS.CO.ID – Penyidikan kasus korupsi komoditi emas yang diduga terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus didalami penyidik Kejaksaan Agung.

Untuk mengungkap kasus korupsi komoditi emas ini, penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejagung telah memeriksa pihak swasta.

Penyidik memeriksa Direktur PT Royal Raffles Capital berinisial IWL, Rabu, 24 Mei 2023, untuk menemukan fakta hukum terkait korupsi komoditi emas di lingkungan Bea Cukai.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana, Kamis 25 Mei 2023.

BACA JUGA:   Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo, Kejagung Minta Anatomi Kasus Brigadir J Diperjelas

Sebelum ini, penyidik telah memeriksa tiga pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebagai saksi.

Dia menyebutkan tiga pegawai Bea Cukai yang diperiksa itu ialah EDN, selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai, serta FI dan MAD, masing-masing selaku pegawai negeri sipil (PNS) di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Sementara itu, seorang saksi dari pihak swasta ialah berinisial HW selaku karyawan PT Indah Golden Signature.

Diketahui, penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

BACA JUGA:   Komisarisnya Tersangka Kasus Korupsi Kominfo, PT Solitechmedia Synergy Bantah Menang Tender

Tim penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea dan Cukai.

Dari hasil penggeledahan, penyidik Kejagung menemukan dan menyita beberapa dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.

BACA JUGA:   Cari Tersangka Korupsi Pembangunan BTS, Jaksa Geledah Kantor Johnny G Plate

Terkait korupsi komoditas emas tersebut, Rabu (29/3), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengungkap adanya dugaan pencucian uang di Ditjen Bea dan Cukai dengan 15 entitas senilai Rp189 triliun atas impor emas batangan. ***



Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"

Author

Berita Lainnya

Muat lagi Loading...Tidak ada lagi