KONTEKS.CO.ID – Belum lima hari disita Kejaksaan Agung, lima perusahaan smelter dalam kasus tindak pidana korupsi diizinkan kembali untuk melanjutkan kegiatan operasional perusahaan oleh Kejakaan Agung.
Selain PT Refind Bangka Tin (RBT) milik suami Sandra Dewi, Harvey Moes, smelter yang sebelumnya disita dan bisa beroperasi lagi adalah CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan PT Sariwiguna Bina Sentosa (.SBS).
Lima perusahaan tersebut sebelumnya disita dalam kasus tindak pidana korupsi dalam tata niaga dan penambangan timah ilegal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tahun 2015 hingga 2022.
“Penyitaan sudah dilakukan pada Jumat hingga Sabtu, 19 sampai dengan 20 April 2024,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, melalui rilis video pada Minggu, 21 April 2024.
Penyitaan itu berupa pengambilalihan tanah, bangunan, alat-alat transportasi, serta alat pengolahan timah di kawasan smelter tersebut.
Alasan Boleh Beroperasi Lagi
Seperti diketahui, persetujuan lima perusahaan smelter itu boleh beroperasi lagi berdasarkan Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan IUP PT Timah.
Menurut Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Amir Yanto, rapat tersebut telah digelar di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Bangka Belitung, Selasa, 23 April 2024.
Selain Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto, rapat dihadiri Sekretaris Jampidsus Andi Herman dan PJ Gubernur Bangka Belitung Safrizal Zakaria Ali.
Alasan lima perusahaan smelter itu diizinkan beroperasi lagi supaya tidak rusak. Kemudian yang terpenting tetap bisa memberikan peluang usaha dan kerja masyarakat Bangka Belitung. Karena sekitar 30 persen jumlah penduduk sangat tergantung hidupnya dari timah.
“Rapat ini membahas tindak lanjut penyitaan lima smelter kemarin supaya tetap dikelola yang tentunya harus bersifat legal. Kalau yang ilegal, pihak terkait barangkali dapat mencarikan solusi yang tidak melanggar aturan dan tidak menimbulkan kerusakan ekologi atau lingkungan,” ujar Amiriyanto.
Amiriyanto menambahkan, pengelolaan smelter itu sifatnya legal serta sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Kami berharap semua pihak bisa mendukung agar proses penanganan perkara ini berjalan lancar,” katanya.
Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA menambahkan, bahwa pengelolaan aset dan smelter oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI tetap dapat dikelola sesuai aturan dan tetap memberi peluang usaha bagi masyarakat di sektor ini.
“Selaku Penjabat Gubernur yang bertanggung jawab salah satunya tentang penyediaan lapangan kerja bagi masyarakatnya maka salah satu poin yang kita bahas dalam rakor yakni smelter tersebut tetap dikelola dengan tujuan pertama agar aset tidak rusak dan mengalami penurunan nilai, kedua agar masyarakat yang bekerja di sektor tersebut tidak kehilangan mata pencaharian. Sambil proses penanganan hukumnya berjalan mereka bisa bekerja sesuai dengan aturan yang legal,” ujarnya.
Penanganan Kasus korupsi timah Kepulauan Bangka Belitung telah merugikan negara senilai Rp271 triliun. Selain menyeret pengusaha timah hingga artis, Kejagung juga telah menetapkan 16 orang tersangka dan berhasil menyita beberapa barang bukti.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"