KONTEKS.CO.ID – Menkominfo Johnny G Plate resmi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS yang rugikan negara Rp8,03 triliun.
Seperti apa peran Johnny G Plate dalam kasus korupsi ini?
“Yang bersangkutan (Johnny G Plate) diduga terlibat terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Rabu 17 Mei 2023.
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan Johnny G Plate dalam proyek BTS Kominfo.
Kini politisi NasDem ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
Diketahui, dalam kasus ini, ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS.
Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan.
Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.
Kerugian negara dalam kasus mencapai Rp8,03 triliun. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"