KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana Wijayanto, untuk dimintai keterangan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dirinya.
Raihana telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 8 Mei 2023 pagi. Sejak pukul 08.15 WIB, dia telah tiba dengan mengenaikan kerudung dan baju putih, serta rok hitam. Dia menenteng tas berwana hitam.
Dia tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan terkait kehadirannya di KPK. Kaitan apa sehingga dia harus dimintai keterangan. Apa saja yang dia bawa, Raihana juga tidak bersedia menjawab.
“Sehat Alhamdulillah, sehat,” katanya singkat.
Cukup lama menunggu di lobi Gedung Merah Putih, Reihana terlihat membaca majalah. Dia seperti menutupi wajahnya dari sorot kamera wartawan dengan majalah yang dibacanya.
Hampir 45 menit menunggu, Reihana kemudian masuk untuk menjalani pemeriksaan. Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, pemeriksaan untuk dimintai keterangan terhadap Reihana dilakukan karena harta kekayaan yang dilaporkan jelas tidak sesuai dengan profilenya.
Pada pukul 12.45 WIB, Reihana keluar dari Gedung Merah Putih setelah selesai dimintai keterangan. Dia kembali tidak bersedia bicara terkait dengan kehadiran dirinya dan apa saja yang ditanyakan penyidik KPK.
“Hanya diklarifikasi saja ya, silahkan saja ditanyakan ke KPK,” kata Reihana.
Reihana langsung bergegas meninggalkan gedung KPK dan tetap tidak mau berbicara. Dia kemudian menaiki mobil Toyota Innova silver dan meninggalkan gedung KPK.
Seperti diketahui, memang LHKPN Reihana yang dilaporkan melalui situs resmi KPK nyaris sama selama lima tahun terakhir. Laporan 13 Mei 2016, LHKPN Reihana sebesar Rp0. Kemudian, pada 31 Desember 2017 LHKPN yang dilaporkan Rp2.508.250.000.
Kemudian pada 31 Desember 2018, 2019, dan 2020, harta kekayaannya tidak pernah berubah. Tetap Rp2.608.250.000. Jumlahnya naik Rp100 juta dari LHKPN 2017.
Pada LHKPN 2021, LHKPN Reihana hanya naik Rp100 juta menjadi Rp2.708.250.000 dan bertambah Rp15 juta saja pada tahun 2022 dan menjadi Rp2.715.000.000.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"