KONTEKS.CO.ID – Notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dimintai keterangan soal dugaan kepemilikan aset mantan pejabat Ditjen Pajak tersangka dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Notaris bernama Franciscus Xaverius Arsin diperiksa sebagai saksi kasus Rafael Alun Trisambodo.
“Franciscus Xaverius Arsin selaku notaris PPAT, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait beberapa kepemilikan aset dari tersangka Rafael Alun Trisambodo,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat 5 Mei 2023.
Ali mengatakan penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap notaris PPAT Agus Hashim Ahmad dan dua pihak swasta Nanan Hadiretna Djohan dan Sandra Praditya, pada Kamis (4/5).
Meski demikian ketiga saksi tersebut tidak hadir dan akan segera dilakukan pemanggilan ulang oleh penyidik.
KPK telah secara resmi menahan dan menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka pada 3 April 2023.
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
Tersangka Rafael Alun diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya ialah PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Penyidik KPK juga menemukan tersangka Rafael Alun diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar AS melalui PT AME tersebut.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"