KONTEKS.CO.ID – Identitas pelaku tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang mengirim 20 orang warga negara Indonesia sebagai pekerja migran ilegal di Myanmar telah teridentifikasi.
“Sudah kami ketahui identitas pelaku TPPO ke Myanmar, sementara masih kami lakukan penyelidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 4 Mei 2023.
Djuhandhani menjelaskan kasus 20 orang WNI di Myanmar, sudah diteruskan kepada KBRI Yangon untuk ditindaklanjuti.
“Dan KBRI sudah mengirim nota diplomatik ke Kemenlu Myanmar. KBRI juga sudah berkoordinasi dengan aparat setempat,” ujarnya.
Kemudian, kata Djuhandhani, KBRI Yangon telah berkoordinasi dengan para korban. Diketahui pula 20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas Imigrasi Myanmar. “Mereka diduga masuk Myanmar secara ilegal,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kata Djuhandhani, para WNI tersebut terdeteksi berada di Myawaddy, yang merupakan daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan pemberontak Karen.
Kondisi tersebut membuat otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy.
“Karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak,” imbuhnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"