KONTEKS.CO.ID – Bareskrim Polri menyebut telah mengantongi fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait perkara dugaan pelanggaran pidana pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya sudah menerima fatwa dari MUI terkait kasus Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang pada Selasa 18 Juli 2023.
Fatwa dari MUI terkait kasus pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu akan digunakan penyidik untuk mendalami unsur pidana yang dilakukan Panji Gumilang.
“Proses penyidikan tentu saja memerlukan formil-formil yang ada. Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kita dapatkan hari Selasa kemarin. Itu juga kan bahan pemeriksaan,” ungkap Brigjen Djuhandani kepada wartawan, Jumat 21 Juli 2023.
Selain itu, Bareskrim Polri juga mtelah menerima hasil uji laboratorium forensik (labfor) terhadap sejumlah video yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
“Saat ini sedang berjalan semua. Berikan waktu kami bekerja dulu, kemudian ada perkembangan pasti kami sampaikan,” ujar Djuhandani.
“Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mendalami kasus dugaan penodaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong terkait Panji Gumilang.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk gelar perkara penentuan tersangka pada kasus tersebut.
Bareskrim juga menyelidiki kasus dugaan TPPU, korupsi dan penggelapan yang dilakukan Panji Gumilang.
Penyelidikan dilakukan Bareskrim Polri berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK.
Bareskrim juga telah memeriksa saksi ahli dari Kementerian Agama (Kemenag) hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Kamis 13 Juli 2023.
Penyidik juga meminta keterangan dari ahli informasi transaksi elektronik (ITE) dan ahli sosiologi, serta ahli bahasa.
PPATK Temukan Transaksi Rp15 Triliun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan dari ratusan rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, senilai Rp15 triliun.
Data tersebut sudah diserahkan kepada Mabes Polri.
Kepala PPATK Ivan yustiavandana menyatakan, timnya telah menyerahkan hasil analisis transaksi Panji Gumilang dari hasil pengusutan.
Termasuk dana yang masuk dan keluar dari rekening Panji Gemilang, yayasan serta pihak-pihak terkait Panji Gumilang. Total ada 7 nama orang lain.
Nilai tersebut juga termasuk aset tanah milik Panji Gemilang seluas 2,3 juta meter per segi. Tanah antara diduga dibeli menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Selain atas nama Panji Gumilang, jutaan meter persegi aset tanah tersebut juga di atas namakan 7 orang lainnya termasuk anak dan istri Panji Gumilang,” kata Ivan yustiavandana pada Jumat, 14 Juli 2023.
PPATK Blokir 256 Rekening Panji Gumilang
PPATK telah memblokir ratusan rekening diduga milik pimpinan Panji Gumilang.
Total ada 256 rekening yang memiliki kaitan dengan Panji Gumilang.
Temuan 256 rekening diduga milik Panji Gumilang itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Kata Mahfud, ada 33 rekening atas nama Ponpes Al-Zaytun.
“Itu semua kita olah, kita kaitkan dengan itu (rekening). Ada masukkan dari macam-macam, nanti biar pengadilan. Pidananya pasti tidak bisa kita halangi harus kita buka,” katanya.
Hasil Cuci Uang Panji Gumilang
Sementara itu, mantan anggota NII KW9 yang juga analis terorisme Al Haidar menyebut, transaksi keuangan Panji Gumilang sudah jelas merupakan tindak pidana pencucian uang sehingga harus diusut secara hukum hingga tuntas.
“Sudah jelas-jelas peruntukannya dan alirannya. PPATK sudah tahu Ini adalah tindakan pencucian uang ini adalah tindakan melawan hukum. Ini adalah Against The Law, jadi setelah tahun-tahun 2010 ya terutama, tahun 2012-2013, apalagi kemudian kemunculan ISIS lagi, makanya Indonesia sangat ambruk itu karena memang apa namanya ya manajemen intelijen itu yang sangat buruk ya,” katanya.
Selain telah menerima data adanya temuan transaksi keuangan Panji Gumilang senilai Rp15 triliun, Bareskrim Polri juga mengusut dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.
Sejumlah saksi dan ahli telah diperiksa. Termasuk juga terlapor Panji Gumilang. Tapi hingga kini, penyidik belum menentukan Panji Gumilang sebagai tersangka.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"