KONTEKS.CO.ID – Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menyesalkan sikap Pemda Pekalongan dan Kota Sukabumi yang tidak memberikan izin warga Muhammadiyah menggelar shalat Idul Fitri pada hari Jumat 21 April 2023 di Lapangan dan fasilitas umum lainnya.
Padahal menurut Saleh, pemerintah pusat sendiri, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) belum memutuskan tanggal 22 April 2023, karena sidang isbat baru akan digelar pada 20 April 2023.
“Karena itu, melarang pelaksanaan shalat Ied (di lapangan) pada 21 April itu sangat tidak bijaksana. Karena bisa jadi mereka justru bisa sama-sama melaksanakan shalat pada hari yang bersamaan,” kata Saleh kepada wartawan, Senin 1 April 2023.
Anggota Komisi IX DPR RI menyarankan agar para pimpinan ormas tetap melakukan koordinasi mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri 1444 Hijriyah. Apabila masih terjadi perbedaan penetapan shalat Idul Fitri, yang paling bijaksana dilakukan Pemkot memberikan izin dua kali shalat di Lapangan terbuka tersebut.
“Yaitu diizinkan pada 21 April 2023 juga diberikan izin pada 22 April 2023. Itu namanya sangat adil,” tegasnya.
Saleh menambahkan, jangan sampai yang Shalat Ied tanggal 21 April tidak diberikan izin justru tanggal 22 dibolehkan.
“Itu namanya tidak toleransi. Itu yang membuat munculnya semacam stigma ketidakadilan di dalam kasus ini,” jelasnya.
Saleh memaparkan, pemerintah sebetulnya tidak bisa masuk pada wilayah keyakinan umat beragama. Pemerintah juga tidak bisa mengatur kapan orang melaksanakan Idul Fitri termasuk kapan orang berpuasa.
“Tetapi yang perlu dilakukan pemerintah adalah menyediakan fasilitas dan sarana pelaksanaan agama. Kemudian mengaturnya agar teratur tertib aman dan tentram,” jelasnya.
Sehingga dengan demikian, masyarakat merasa dilindungi dalam melaksanakan ajaran agamanya sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Dimana konstitusi menyatakan setiap warga negara berhak untuk melaksanakan ajaran agamanya sesuai keyakinannya masing-masing.
Sebelumnya, beredar surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan tentang penolakan izin menggunakan lapangan terbuka untuk shalat Idul Fitri pada 21 April 2023.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Adji Aidi belakangan meminta maaf. Melalui surat menyampaikan penolakan tersebut ia dasarkan kepada perkiraan 1 Syawal 1444 H oleh Kementerian Agama yang akan jatuh pada Sabtu, 22 April 2023. Meskipun, Sidang Isbat penentuan awal bulan Syawal baru akan digelar pada Kamis, 20 April 2023 di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Surat serupa dikeluarkan oleh, Pemkot Sukabumi yang tidak memberikan izin penggunaan lapangan untuk digunakan sebagai tempat melaksanakan shalat Idul Fitri 1444 H di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dalam surat bernomor HK.09.01/598/1/10/HKM/2023 menyatakan bahwa pelaksanaan shalat ied masih harus menunggu ketetapan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI tentang penentuan 1 Syawal 1444 H.
Muhammadiyah sebelumnya telah menetapkan Hari Raya Idulfitri atau 1 Syawal 1444 H akan jatuh pada 21 April 2023. Sementara pemerintah melalui Kemenag baru akan menggelar Sidang Isbat untuk menentukan Hari Raya Idul Fitri 2023 atau 1 Syawal 1444 H pada Kamis, 20 April 2023 mendatang. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"