KONTEKS.CO.ID – Pihak kepolisian melarang warga DKI Jakarta menggelar sahur on the road selama Ramadhan 2023.
Polda Metro Jaya menegaskan, sahur on the road dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadhan 2023.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, larangan sahur on the road di Jakarta agar tercipta suasana tentram dan nyaman di bulan Ramadhan 2023.
“Polda Metro Jaya mengimbau terkait dengan pawai ada dasar-dasar pelaksanaannya,” ujar Trunoyudo, dikutip Senin 20 Maret 2023.
“Yang pertama mendasari pada PP No 60 Tahun 2017 terkait keramaian konvoi dan pawai itu diatur juga di beberapa pasal terkait dengan keramaian dan juga arak-arakan,” jelasnya.
Hal itu, kata Trunoyudo, mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2017 dan Maklumat Kapolda Nomor 1 tahun 2023.
“Tentu untuk menjaga situasi yang sudah kondusif, sudah aman, maka dari itu pada maklumat ini menekankan kepada larangan-larangan berkonvoi,” ujarnya.
Menurut dia, kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) seperti konvoi, sahur on the road, tawuran, dan balapan liar.
“Bermain petasan, kembang api, termasuk adanya aksi-aksi adanya balapan liar, tawuran yang cenderung ini akan mengurangi kehikmatan dari pada pelaksanaan bulan Ramdhan,” ucap dia.
Trunoyudo menegaskan, bagi masyarakat yang melanggar akan diberikan sanksi hukum.
“Kalau melanggar aturan bukan pelarangan ya, sifatnya pelanggar aturan tentu adalah proses penegakan hukum,” ujarnya.
“Ini yang perlu kami sampaikan sehingga apabila situasi yang sudah kondusif terus adanya gangguan ketertiban dan kemanan bagi terhadap masyarakat, tentu ini akan menjadi proses yang paling akhir yaitu proses penegakan hukum ataupun penindakan,” pungkasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"