KONTEKS.CO.ID – Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Attalah Syaputra (18) yang tewas ditabrak purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, jadi tersangka.
Kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI Hasya Attalah Syaputra itu terjadi di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis, 6 Oktober 2022 malam.
Kuasa hukum keluarga Hasya Attalah Syaputra, Gita Paulina menjelaskan kronologi tewasnya mahasiswa UI itu dan ditetapkan jadi tersangka.
“Alm Hasya pada malam kejadian hendak pergi ke kos salah satu temannya. Dalam perjalanan, tiba-tiba sebuah motor di depannya melaju lambat,” ujar Gita, dikutip Sabtu 28 Januari 2023.
“Secara reflek, Hasya mengelak kemudian mengerem mendadak sehingga motor Hasya jatuh ke sisi kanan,” imbuh Gita dalam keterangan tertulis.
Usai terjatuh, kata Gita, dari arah berlawanan, sebuah mobil SUV yang dikemudikan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono melintas dan menabrak Hasya.
Tidak lama setelah kejadian, salah satu orang yang berada di TKP mendatangi terduga pelaku pelindasan dan meminta terduga pelaku membantunya untuk membawa Hasya ke rumah sakit, namun terduga pelaku menolaknya.
“Sehingga Hasya tidak bisa cepat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Tidak lama setelah Hasya tiba di RS, Hasya dinyatakan meninggal dunia,” kata Gita.
Setelah dinyatakan Hasya meninggal dunia, kata Gita, orang tua Hasya kemudian membawa Hasya ke rumah sakit lain untuk dilakukan visum, dan membayar sebesar hampir Rp3 juta.
“Hingga saat ini pihak rumah sakit tidak mau memberi kwitansi atas pembayaran biaya visum tersebut. Hasil visum juga tidak diberikan ke keluarga meski visum dilaksanakan atas permintaan keluarga,” kata Gita.
Menurut Gita, orang tua Hasya mendatangi Polres Jakarta Selatan kemudian memperoleh informasi sudah ada laporan pada 19 Oktober 2022.
Korban sebelumnya dimakamkan pada Jumat, 7 Oktober 2022.
Namun, Adi yaitu orang tua dari Hasya tetap ingin membuat laporan polisi tersendiri, yang kemudian diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. 1497.X/2022/LLJS (LP 1497).
Polisi kemudian menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut dengan status korban sebagai tersangka.
Latief mengatakan sebuah kasus bisa di SP3 harus ada beberapa alasan.
Pertama karena kasus telah kedaluwarsa. Kedua kasus tidak cukup bukti. Ketiga, tersangka meninggal dunia.
Alasan ketiga ini menjadi dasar polisi menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut.
“Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3. Si ini (korban) bisa dijadikan tersangka dengan posisi yang demikian, sehingga kami hentikan perkara tersebut,” pungkas Latif.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"