KONTEKS.CO.ID – Viral mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra tewas ditabrak mantan perwira Polri jadi tersangka. Namun Polda Metro Jaya memastikan kasus ini sudah sudah diterbitkan SP3-nya (surat perintah penghentian penyidikan).
Kepastian SP3 kasus kecelakaan yang menimbulkan pertanyaan publik itu disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.
Dikatakannya, penghentian kasus ini berdasarkan beberapa pertimbangan. Misalnya, tersangka sudah meninggal dunia.
Selain itu, lanjut Latif, kasus sudah kedaluwarsa. Kemudian tidak cukup bukti. “Pertimbangan ketiga, tersangka sudah meninggal dunia. Jadi ada kepastian di situ kenapa kami SP3,” kata Latief Usman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 27 Januari 2023.
Diketahui, Latif Usman sebelumnya menyatakan, kecelakaan murni karena kelalaian korban saat berkendara. Untuk itu, polisi menetapkan Harsya sebagai tersangka.
Kronologis Kecelakaan versi Keluarga
Kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina, mengungkapkan, korban pada malam kejadian mau bertandang ke kos salah satu temannya. Di perjalanan, tiba-tiba motor di depannya melaju lambat.
Secara reflek, kata dia, Hasya mengelak dan mengerem mendadak sehingga motornya jatuh ke sisi kanan. Korban pun terjatuh.
Sejurus kemudian, dari arah berlawanan kendaraan yang dikemudikan AKBP (Purn) Eko melaju dan melindas Hasya.
Pascakecelakaan, seseorang di TKP sempat mendatangi Eko supaya bersedia membawa Hasya ke rumah sakit. Sayangnya, ungkap Gita, saat itu mantan peman Polri itu menolaknya.
“Terduga pelaku menolak sehingga korban tidak bisa cepat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan,” katanya.
Terkait kronologis kecelakaan Hasya, Gita menambahkan, Hasya lalu dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit. Orang tua korban membawa jenazahnya ke rumah sakit lain untuk divisum.
Namun, sebut Gita, pihak rumah sakit ternyata tidak bersedia memberikan hasil visumnya. Bahkan tidak memberikan kwitansi bukti pembayaran visum sekitar Rp3 juta.
“Sampai hari ini, hasil visum juga tidak diberikan ke keluarga, visum sendiri atas permintaan keluarga,” katanya lagi.
Untuk diketahui, Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa UI, korban meninggal dalam kasus kecelakaan tabrak lari oleh purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, ditetapkan sebagai tersangka.
Memang sangat mengejutkan, Hasya yang menjadi korban meninggal justru menjadi tersangka dalam kejadian ini karena kelalaian sendiri.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, Indira Rezkisari, penetapan tersangka diketahui setelah keluarga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait kasus kecelakaan yang terjadi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dalam penetapan tersangka itu juga terlampir Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3), karena tersangka telah meninggal dunia. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"