KONTEKS.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku masih merumuskan dan membahas aturan jam masuk kantor di Ibu Kota.
Lantaran masih dirumuskan, Heru Budi Hartono mengaku belum bisa memutuskan untuk menerapkan aturan jam masuk kantor menjadi dua sesi, pada pukul 08.00 dan 10.00 WIB.
“Lagi dibahas yang mana yang bisa pembagian jam kerja, yang mana yang untuk pelayanan,” kata Heru Budi Hartono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip Jumat 21 Juli 2023.
Uji Coba Jam Masuk Kantor Dua Sesi
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan uji coba jam kantor dua sesi akan dilaksanakan di tingkat Pemprov terlebih dahulu.
Kata Syafrin, pada tahap awal usai focus group discussion (FGD) mengenai pembagian jam masuk kantor dengan dua sesi untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta.
“Jadi tahap awal setelah FGD kami akan koordinasi dengan BKD. Tentu yang dilakukan bagaimana mengatur untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu, kita akan uji coba di sini, sambil kita akan evaluasi,” ujar Syafrin di Balai Kota, Senin 10 Juli 2023.
Pihaknya, kata Syafrin, masih mendiskusikan penerapan jam masuk kerja dua sesi tersebut.
“Ini masih didiskusikan dengan segera. Masih kami komunikasikan dengan badan kepegawaian daerah untuk kita uji coba, masih dibahas,” kata dia.
85 Persen Stakeholder Setuju
Sebanyak 85 persen stakeholder setuju dengan usulan pembagian jam masuk kantor dibagi menjadi dua sesi pada pukul 08.00 dan 10.00 WIB.
“Jam kerja ini kan sudah FGD yang sudah dilakukan oleh PJ Gubernur, stakeholder yang terkait. Hampir 85 persen menyetujui semuanya,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Senin 10 Juli 2023.
Meski demikian, ada stakeholder yang menolak usulan tersebut meski jumlahnya tak signifikan.
Nantinya, kata Latif, keputusan penerapan wacana pembagian jam kerja diputuskan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Dikatakan Latif, aturan tersebut dilakukan semata-mata untuk mengurai kemacetan Jakarta di pagi hari yang kerap menjadi keluhan.
“Nanti ini keputusan di bapak Gubernur. Tapi ini, tentunya niatan ini untuk niatan baik bagaimana orang beraktivitas di Jakarta nyaman. Misalnya kepentingan sekali untuk pagi hari nanti dulu,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Latif, masih terus dilakukan kajian dan evaluasi pembagian jam kerja dua sesi tersebut.
“Tentunya mungkin ada pekerjaan yang tidak bisa dibagi waktu tidak ada juga. Kita harus bijaksana juga, tapi kalau yang bisa dilakukan himbauan atau ketentuan, nanti instansi yang menerapkannya,” imbuhnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"