KONTEKS.CO.ID – Ada kabar baik bagi Anda pemilik kendaraan yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta.
Ya, bagi Anda yang telat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor kini telah digulirkan program pemutihan pajak untuk tahun 2022 yang mulai berlaku hari ini, Kamis 15 September 2022.
Program pemutihan pajak kendaraan ini dapat dimanfaatkan masyarakat di wilayah DKI Jakarta untuk menghemat pengeluaran biaya pajak atas denda dari keterlambatan pembayaran.
Informasi terkait pemutihan pajak di Jakarta tersebut disampaikan dalam unggahan di akun Instagram Samsat Digital.
Pemutihan tersebut berlaku mulai 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022.
“KABAR BAIK hadir kembali untuk #SahabatSIGNAL khususnya warga Provinsi DKI Jakarta!! Terdapat pembebasan denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi SIGNAL berlaku mulai tanggal 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022!!” tulis unggahan Samsat Digital di Instagram.
Pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal, meliputi pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun, syarat untuk bisa mendapatkan kemudahan tersebut yakni proses pembayaran pajak kendaraan bermotor atau PKB dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau biasa disingkat Signal.
Diskon yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
Untuk diketahui, Signal adalah sebuah aplikasi yang hadir sebagai pengganti Samsat Online Nasional atau Samolnas, dan dirancang khusus untuk memperbaiki beberapa kekurangan serta kesalahan yang ada di aplikasi sebelumnya.
Menggunakan aplikasi ini, pemilik kendaraan bisa tetap menunaikan kewajiban mereka membayar pajak meski di hari libur atau tanggal merah.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"