KONTEKS.CO.ID – Ingat, program pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta berlaku hingga 15 Desember 2022.
Dengan demikian, program pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta masih menyisakan 13 hari lagi.
Bagi Anda yang belum melunasi pajak kendaraan segara lunasi dalam program pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta yang dimulai Kamis, 15 September 2022 lalu.
Program pemutihan pajak kendaraan ini dapat dimanfaatkan masyarakat di wilayah DKI Jakarta untuk menghemat pengeluaran biaya pajak atas denda dari keterlambatan pembayaran.
Informasi terkait pemutihan pajak di Jakarta tersebut disampaikan dalam unggahan di akun Instagram Samsat Digital.
Pemutihan tersebut berlaku mulai 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022.
“KABAR BAIK hadir kembali untuk #SahabatSIGNAL khususnya warga Provinsi DKI Jakarta!! Terdapat pembebasan denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi SIGNAL berlaku mulai tanggal 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022!!” tulis unggahan Samsat Digital di Instagram, pada Kamis 15 September 2022 lalu.
Program pembebasan pemutihan pajak kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal, meliputi pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun, syarat untuk bisa mendapatkan kemudahan tersebut yakni proses pembayaran pajak kendaraan bermotor atau PKB dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau biasa disingkat Signal.
Diskon yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
Untuk diketahui, Signal adalah sebuah aplikasi yang hadir sebagai pengganti Samsat Online Nasional atau Samolnas, dan dirancang khusus untuk memperbaiki beberapa kekurangan serta kesalahan yang ada di aplikasi sebelumnya.
Menggunakan aplikasi ini, pemilik kendaraan bisa tetap menunaikan kewajiban mereka membayar pajak meski di hari libur atau tanggal merah.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"