KONTEKS.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2023 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa 8 NOvember 2022.
Dalam penandatanganan itu, hadir Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin, serta Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Dikatakan Heru Budi Hartono, penandatanganan KUA-PPAS itu dilakukan usai terbentuknya kesepakatan antara eksekutif dan legislatif terkait KUA-PPAS tahun anggaran 2023.
Kata dia, Kebijakan Umum dalam Rancangan APBD meliputi kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
“Kebijakan pendapatan daerah meliputi kebijakan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, pendapatan transfer serta lain-lain dari pendapatan daerah yang sah,” ujar Heru.
Heru juga merinci, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 dengan total anggaran mencapai Rp82,5 triliun atau meningkat sebesar 0,09 persen bila dibandingkan dengan APBD tahun 2022 sebesar Rp82,4 triliun.
“Yang tadi udah Rp82,5 triliun (Rancangan APBD tahun 2023),” kata Heru.
Anggaran tersebut berasal dari aspirasi para anggota DPRD DKI Jakarta. Yang nantinya akan dibahas sesusai dengan komisi-komisi yang menaunginya.
“Pintunya semua aspirasi tadi dari anggota DPRD, nanti (anggaran tersebut akan) dibahas di komisi-komisi,” ujar Heru.
Heru menyatakan, Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 telah direncanakan sebesar Rp74,4 triliun yang berasal dari pendapatan asli daerah sebesar Rp52,6 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp18,4 triliun, dan lain-lain melalui pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,2 triliun.
“Rencana pendapatan asli daerah diharapkan diperoleh dari pajak daerah sebesar Rp43,6 triliun, retribusi daerah sebesar Rp600 miliar, hasil pengelolahan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp542,5 miliar dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp7,9 triliun,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"