KONTEKS.CO.ID – Polisi mengamankan dua pelaku dugaan perundungan atau bully siswi SMP di Tanah Merah, Citayam, Depok, Jawa Barat.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan, polisi menjerat pelaku bully di Tanah Merah, Citayam dengan pasal penganiayaan dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Saat ini, kata Arya, korban bully di Tanah Merah, Citayam masih beraktivitas seperti biasa dan tak mendapat perawatan di rumah sakit.
“Kita tetap kenakan pasal penganiayaan tapi dikaitkan dengan UU Perlindungan Anak,” kata Arya kepada wartawan, Selasa 21 Mei 2024.
Hal itu, lanjut Arya, adalah upaya untuk menyelesaikan permasalahan di luar dari jalur peradilan.
“Itu adalah amanat UU yang wajib dilakukan oleh setiap penegak hukum,” ucapnya.
Penyidik juga sedang mengupayakan diversi sebagaimana diatur dalam UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU Sistem Peradilan Anak, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
“Minggu depan itu kita akan melakukan upaya diversi. Tapi itu tetap diserahkan kepada korban,” katanya.
Meski demikian, kata Arya, upaya diversi tak bisa langsung dilakukan lantaran membutuhkan pernyataan dari pihak korban dan lainnya.
“Jadi, tidak serta merta kita melakukan upaya diversi itu langsung ini diversi terus korbannya nggak boleh nuntut, tidak begitu. Tersangka harus bebas, tidak begitu,” jelasnya.
Syaratnya, kata Arya, pihak korban menerima penyelesaian kasus melalui jalur diversi.
“Diversi itu ada syaratnya, salah satunya pernyataan dari pihak korban, itu salah satu syaratnya, lain-lainnya ada lagi,” katanya.
Arya menjelaskan diversi adalah amanat UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Aparat penegak hukum wajib melaksanakan diversi.
Korban Minta Tolong Dijemput
Sebelumnya, beredar video sejumlah siswi melakukan bully terhadap siswi lainnya di aplikasi WhatsApp.
Kuat dugaan, peristiwa bully sesama siswi dalam video tersebut terjadi di Tanah Merah, Citayam, Depok, Jawa Barat.
Dalam video terlihat seorang siswi yang mengenakan jilbab dan berseragam pramuka menjadi korban bully sejumlah siswi lainnya.
Video tersebut juga diunggah akun Instragram @bojonggede.info dilihat Jumat 17 Mei 2024.
“Om tolongin om, sakit,” ujar siswi korban perundungan meminta pertolongan.
Siswi tersebut juga sempat menelpon ibunya dan meminta segera menjemputnya lantaran mengalami ketakutan.
“Ma, jemputin Ma di Albas,” kata siswi tersebut.
Sementara, seorang remaja sengaja merekam aksi perundungan tersebut.
“Bantai kak,” ucapnya.
Kemudian, seorang remaja berpakaian biru dan mengenakan celana pendek menarik rambut dan memukul korban hingga mengalami kesakitan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"