KONTEKS.CO.ID – Penerapan uji coba tilang kendaraan tidak lulus uji emisi di Jakarta mulai Jumat, 25 Agustus 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan uji coba tilang uji emisi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan POM TNI untuk uji emisi per tanggal 1 September.
“Kami koordinasi sekarang tahap pembahasan SOP dan teknis. Rencana pada Jumat 25 Agustus kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi,” ujar Asep kepada wartawan di DPRD DKI Jakarta, Selasa 22 Agustus 2023.
“Nanti pelaksanaan secara masif akan dilakukan per 1 September, jadi September-November 2023 itu akan kami lakukan bekerja sama POM TNI, Dishub dan Polda Metro untuk melakukan uji emisi,” imbuh Asep.
Tilang uji emisi kendaraan merupakan upaya mengatasi polusi udara di Jakarta.
Selain penerapan sanksi tilang uji emisi, Pemprov DKI juga akan memberikan izin bengkel kendaraan agar bisa melakukan uji emisi.
Menurut Asep, kebijakan itu sudah tertuang dalam Pergub 66 tahun 2020. Nantinya bengkel selain ATPM bisa menguji kendaraan warga.
“Dalam pergub ini juga mengatur tentang warga yang ingin membuat menyediakan fasilitas uji emisi itu,” ujarnya.
“Jadi tidak hanya bengkel ATPM, bahkan bengkel sederhana kami beri izin membuat fasilitas uji emisi,” pungkasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"