KONTEKS.CO.ID – Polisi menetapkan FN (28), wanita sopir Mitsubishi Pajero menjadi tersangka kecelakaan maut.
FN yang mengemudikan Mitsubishi Pajero menjadi pemicu kecelakaan maut hingga menewaskan 2 orang di PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
“Sudah (jadi tersangka). Pasal 310 ayat 1, 2, dan 4 jo 106 UULAJ,” ungkap Kanit Laka Polres Metro Tangerang AKP Badruz melansir detikcom, Minggu 24 Maret 2024.
Sebelumnya, kecelakaan maut Pajero dengan kendaraan towing terjadi di Jalan MH Thamrin Jembatan Tokyo PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Dua orang meninggal dunia dan tiga orang lainnya luka-luka dalam insiden tersebut.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, kelecakaan terjadi pada Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.
Pajero dengan nomor polisi B 999 FNY, yang melaju dalam kecepatan tinggi menabrak mobil towing yang akan mengangkut Toyota Yaris yang mengalami kendala di sekitar Apartemen Tokyo PIK 2 yang menuju arah PIK 1.
Tak mampu menahan laju kendaran, pengendara Pajero menabrak mobil towing dan menyebabkan pengemudi mobil towing dan seorang security di kawasan tersebut meninggal dunia.
Sedangkan, pengemudi Pajero FN (28) mengalami luka parah.
“Data awal di lokasi, seorang security kawasan dan pengendara mobil towing meninggal dunia,” ujar Zain Dwi Nugroho saat dihubungi.
Korban meninggal di lokasi kejadian adalah JF (37) yang merupakan sopir towing, sementara ARS (28) petugas keamanan di kawasan tersebut meninggal di Rumah Sakit Tzu Chi PIK.
Sementara tiga orang mengalami luka parah. Mereka adalah JR (20), AG (34), dan TI (31), juga masih menjalani perawatan di rumah sakit yang sama.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"