KONTEKS.CO.ID – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan alasan sopir utama Bus Rosalia Indah tak berganti hingga terjadi kecelakaan maut di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang.
Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono mengatakan, penumpang dan awak bus Rosalia Indah sempat berganti armada lantaran bus awal mengalami kerusakan.
Saat berganti armada itu, sopir utama yang mengemudi bus Rosalia Indah pengganti itu sendirian.
Sementara, sopir cadangan tinggal bersama bus yang mengalami kerusakan di rest area.
Dengan demikian, kata Soerjanto, bus berangkat dari Jakarta dengan membawa dua orang sopir yang merupakan standar perusahaan tersebut.
“Terus ketika berjalan busnya mengalami kerusakan dan berhenti di rest area. Terus ada bus susulan penggantinya diantar oleh orang dari pool di Subang. Diantar di situ, terus kemudian penumpang dan sopirnya berganti bus,” jelas Soerjanto Sabtu 13 April 2024.
Sopir cadangan yang menjaga bus rusak menyebabkan bus Rosalia Indah itu bergerak tanpa adanya sopir cadangan.
“Maka si pengemudi satunya (sopir cadangan) ditinggal (di rest area) untuk membawa bus yang sedang diperbaiki, nanti setelah diperbaiki akan dibawa,” ucapnya..
Soerjanto mengatakan setelah berganti armada, sang sopir berkendara seorang diri tanpa sopir cadangan.
Rencananya, sopir utama akan berkendara hinga ke Solo, Jawa Tengah dan akan berganti sopir lainnya.
“Nanti sampai Solo ada pengemudi cadangan yang akan naik menggantikan,” ujarnya.
Nahasnya, sebelum sampai di Solo, bus kecelakaan tunggal hingga menyebabkan 7 orang meninggal.
Menurut Soerjanto, berdasarkan penelusuran polisi kecelakaan terjadi akibat sopir yang lelah dan mengantuk.
Sopir, juga sempat berusaha mengatasi ngantuk dengan menghentikan bus.
“Menurut penjelasan kepolisian memang pengemudinya ngomong ngantuk sampai sempat berhenti,” ucapnya.
Namun demikian, tambah Soerjanto, pihaknya tengah menginvestigasi secara komperhensif penyebab insiden kecelakaan itu.
Sopir Bus Jadi Tersangka
Sebelumnya, polisi telah menetapkan sopir bus PO Rosalia Indah berinisial JW sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan, polisi langsung menahan sopir bus PO Rosalia Indah di Rutan Polres Batang.
“Tadi malam setelah gelar perkara, sopir jadi tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polres Batang,” katanya kepada wartawan, Jumat, 12 April 2024.
Ditlantas Polda Jawa Tengah, Sonny Irawan mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Tol Batang.
“Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan,” katanya kepada wartawan di Jumat, 12 April 2024.
Sopir bus tersebut diduga melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kata Sonny, sopir bus Rosalia Indah lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan. Sopir bus tersebut juga telah mengakui hal itu.
“Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"