KONTEKS.CO.ID – Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Eko Saptono mengungkapkan sebanyak 72 personel gabungan akan melakukan pengawasan tempat usaha hiburan dan rekreasi di Jakarta secara intensif selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Puluhan personel gabungan tersebut akan melakukan pengawasan dan penertiban di lima wilayah kota administrasi Jakarta selama 33 hari dimulai tanggal 11 Maret 2024.
Personel gabungan itu terdiri dari Satpol PP Provinsi DKI Jakarta beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan TNI/Polri.
“72 personel tersebut rutin melakukan pengawasan, dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, sekaligus memberikan edukasi kepada pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata dan masyarakat,” ujar Eko saat memimpin apel di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 11 Maret 2024.
Eko menjelaskan, jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum Bulan Suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Idulfitri.
Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1445 H/2024 M.
Wajib Tutup 1 Hari
Untuk publik ketahui, usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idulfitri yaitu, kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat.
Lalu, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, dan bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam.
Namun, hal ini tidak berlaku untuk usaha pariwisata di hotel bintang empat dan bintang lima.
Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan area hotel minimal bintang empat dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit akan memiliki ketentuan.
“Apabila ada pelanggaran dan tidak sesuai dengan aturan akan berlaku BAP dan surat teguran tertulis, jika masih berulang, akan kita sanksi berupa penutupan,” tegas Eko.
Surat Edaran Disparekraf DKI Jakarta
Dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0003/SE/2024 juga tertuang sejumlah kewajiban penyelenggaraan usaha Pariwisata, sebagai berikut:
a. Larangan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;
b. Larangan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
c. Larangan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;
d. Larangan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba;
e. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri;
f. Mengharuskan setiap karyawan dan menghimbau pengunjung agar berpakaian sopan.
Oleh karena itu, Eko menuturkan agar Satpol PP DKI di setiap wilayah memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap menjaga suasana Ramadan tetap kondusif.
“Kepada para Kasatpol PP tingkat Kota hingga kelurahan memberikan imbaun kepada masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kondusifitas selama bulan Ramadan,” pungkas Eko.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"