KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memprediksi masih ada kemacetan lalu lintas di Jakarta meski nanti tak lagi menjadi ibu kota.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kemacetan itu berdasarkan analisis jumlah pegawai negeri sipil di Jakarta.
Sebagai informasi, Ibu Kota Negara akan pindah dari Jakarta ke Penajem Paser Utara di Kalimantan Timur pada tahun 2024 mendatang.
“Dari analisis kami, jika melihat jumlah pekerja pegawai negeri di Jakarta secara keseluruhan itu hanya lima persen dari jumlah pekerja yang beraktivitas di Jakarta,” ungkap Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 26 September 2023.
Syafrin menjelaskan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Jakarta hanya berjumlah 5 persen dari jumlah masyarakat yang beraktivitas setiap harinya.
Lantaran itu, aktivitas masyarakat di Jakarta masih akan tetap tinggi.
“Artinya, kalau lima persen itu pindah pun artinya kondisi traffic-nya masih cukup padat, karena kegiatannya tetap tinggi untuk jasa dan lain sebagainya,” jelasnya.
DKI Berubah Jadi DKJ
Sebelumnya, pemerintah berencana tetap menjadikan Jakarta sebagai daerah khusus meski tak lagi jadi ibu kota Indonesia.
Pengusungan wacana ini melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, berdasar UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No 29/2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’,” ujar Sri Mulyani di akun Instagram, Rabu 13 September 2023.
Sri Mulyani menjelaskan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Lantaran itu, banyak aspek keuangan negara yang perlu pengaturan dalam RUU DKJ.
“Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin,” lanjutnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"